Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan
kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara
beserta derivasinya (lembaga negara pendukung). Lembaga Negara diartikan
sebagai lembaga yang menjalankan fungsi negara (ketertiban, keamanan,
kesejahteraan, kemakmuran, pertahanan, dan penegakan keadilan). Fungsi-fungsi
tersebut dijalankan oleh kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Menurut Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara terdiri dari:
a.Presiden dan Wakil Presiden;
b. b. Ketua, wakil ketua dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c.Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
d.Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah;
e.Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim
agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan
peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah
Konstitusi;
g.Ketua, wakil ketua dan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan;
h.Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi
Yudisial;
i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
j.Menteri dan Jabatan setingkat Menteri;
k.Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati
/ Walikota dan Wakil Bupati / Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang
Selanjutnya menurut C.F.Strong, Pemerintahan dapat
diartikan secara luas dan sempit. Secara luas berarti meliputi seluruh pejabat
pada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif sedangkan dalam
arti sempit berarti terbatas pada cabang kekuasaan eksekutif. Berangkat dari hal
tersebut maka Pejabat Pemerintahan dalam arti luas dapat diartikan sebagai seluruh
pejabat (badan-badan publik) yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga yang
menjalankan fungsi administrasi belaka (pejabat administrasi negara). Sedangkan
pengertian pejabat pemerintahan dalam arti sempit dibatasi pada badan publik
dalam menjalankan kekuasaan eksekutif.
Selanjutnya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Oleh karena itu seluruh PNS sesungguhnya merupakan pejabat pemerintahan, namun PNS belum tentu merupakan pejabat negara terlebih UU ASN memungkinkan PNS menjabat sebagai pejabat negara dengan catatan diberhentikan sementara sebagai PNS (tidak rangkap jabatan).