Tampilkan postingan dengan label HAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAN. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Februari 2022

Perbedaan Pejabat Negara dengan Pejabat Pemerintahan

Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivasinya (lembaga negara pendukung). Lembaga Negara diartikan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi negara (ketertiban, keamanan, kesejahteraan, kemakmuran, pertahanan, dan penegakan keadilan). Fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Menurut Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara terdiri dari:
a.Presiden dan Wakil Presiden;

b. b. Ketua, wakil ketua dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g.Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial;
i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.Menteri dan Jabatan setingkat Menteri;
k.Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati / Walikota dan Wakil Bupati / Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Selanjutnya menurut C.F.Strong, Pemerintahan dapat diartikan secara luas dan sempit. Secara luas berarti meliputi seluruh pejabat pada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif sedangkan dalam arti sempit berarti terbatas pada cabang kekuasaan eksekutif. Berangkat dari hal tersebut maka Pejabat Pemerintahan dalam arti luas dapat diartikan sebagai seluruh pejabat (badan-badan publik) yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga yang menjalankan fungsi administrasi belaka (pejabat administrasi negara). Sedangkan pengertian pejabat pemerintahan dalam arti sempit dibatasi pada badan publik dalam menjalankan kekuasaan eksekutif.

Selanjutnya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Oleh karena itu seluruh PNS sesungguhnya merupakan pejabat pemerintahan, namun PNS belum tentu merupakan pejabat negara terlebih UU ASN memungkinkan PNS menjabat sebagai pejabat negara dengan catatan diberhentikan sementara sebagai PNS (tidak rangkap jabatan).

Kendati demikian Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala Pemerintahan. Presiden berkedudukan sebagai pejabat negara karena Presiden berfungsi sebagai alat kelengkapan negara sedangkan dalam kedudukannya sebagai penyelenggara kekuasaan eksekutif maka presiden dipandang sebagai pejabat pemerintahan.

Aspek Hukum dalam Film Layangan Putus: Alasan Perceraian

Sumber gambar:  https://www.detik.com/edu/edutainment/d-5888034/serial-layangan-putus-viral-di-medsos-begini-kata-dosen-unair               ...