Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Januari 2022

Mengerti HUKUM secara sederhana

Pengertian hukum diungkapkan secara berbeda-beda oleh para ahli hukum sehingga akhirnya ahli hukum Van Apeldoorn menyatakan bahwa tidak ada satu pengertian hukum yang baku. Ilustrasinya begini masyarakat setempat mungkin mendeskripsikan gunung merapi sebagai hutan yang sakral, orang lainnya mungkin akan mengatakan bahwa merapi itu adalah tonjolan tanah di atas permukaan bumi. Tidak ada yang salah dengan pendapat itu karena semua tergantung dari sudut pandang mana gunung merapi itu dilihat. Demikian juga HUKUM ada yang mengartikannya sebagai aturan-aturan, aparatur, kebiasaaan yang ajeg dan lainnya. Tetapi secara sederhana untu memahami tentang hukum kita tidak akan terlepas dari unsur-unsur berikut:
1. Aturan tertulis
Yang dimaksud dengan aturan tertulis adalah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. 

2. Dibuat oleh pejabat yang berwenang
Pejabat berwenang yang dimaksud adalah pejabat yang mempunyai kekuasaan untuk membuat peraturan tersebut. Seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kekuasaan legislasi untuk membentuk undang-undang, demikian juga Gubernur, Bupati, Walikota juga berwenang untuk membentuk aturan berupa Peraturan Daerah.

3. Bersifat mengatur dan memaksa
Mengatur artinya aturan yang dibuat tadi berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali sedangkan memaksa artinya aturan itu harus diikuti. Hal ini lazim dikenal sebagai prinsip fiksi hukum yang artinya semua orang tahu hukum karena aturan tadi telah diundangkan (diumumkan) dalam Berita Negara dan Lembaran Negara.

4. Memuat sanksi jika dilanggar
Jika suatu aturan telah dibentuk maka pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan sanksi seperti sanksi administrasi, perdata, ataupun pidana. Contohnya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 362 melarang setiap orang untuk mencuri. Oleh karenanya setiap orang yang mencuri telah dinanti oleh sanksi berupa pidana penjara atau denda.


Semua aspek kehidupan manusia itu ada aturan hukumnya mulai dari tentang perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP, masalah keperdataan dalam KUHPerdata, masalah negara diatur dalam UUD 1945, maupun aturan organik (turunan / khusus) lainnya seperti masalah kesehatan, ekonomi, sosial dan kemasyarakatan.

Selanjutnya jika ingin memahami hukum lebih menyeluruh lagi maka dapat mempertajam pembelajaran tentang:
- Aspek perundang-undangan: apa saja perundang-undangan yang diakui, tata cara membentuk undang-undang, prinsip membentuk perundang-undangan, kapan pejabat berwenang membentuk perundang-undangan;
- Aspek penegakan perundang-undangan: siapa yang menegakkan jika perundangan itu dilanggar, bagaimana sanksi diterapkan, apa saja jenis-jenis sanksi, apakah sanksi itu efektif.

Demikianlah pemahaman mengenai pengertian HUKUM secara singkat semoga bermanfaat, jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan jejak di kolom komentar yaa !!

Aspek Hukum dalam Film Layangan Putus: Alasan Perceraian

Sumber gambar:  https://www.detik.com/edu/edutainment/d-5888034/serial-layangan-putus-viral-di-medsos-begini-kata-dosen-unair               ...