Selasa, 08 Februari 2022

Aspek Hukum dalam Film Layangan Putus: Alasan Perceraian

Sumber gambar: https://www.detik.com/edu/edutainment/d-5888034/serial-layangan-putus-viral-di-medsos-begini-kata-dosen-unair


            Beberapa waktu lalu film Layangan Putus ramai diperbincangkan. Diantara daya tarik film itu adalah film diadopsi dari kisah nyata sehingga sangat dekat dengan kehidupan masyarakat serta pemerannya juga memiliki daya tarik tersendiri. Reza Rahardian (Aris), Putri Morino (Kinan) dan Anya Geraldine (Lydia) merupakan tokoh utamanya. Film ini mengisahkan kehidupan rumah tangga yang bahagia antara Aris dan Kinan yang telah dikaruniai seorang Anak perempuan bernama Raya. Kemudian Lydia hadir sebagai sosok orang ketiga (Pelakor) dalam kehidupan rumah tangga tersebut, sehingga perkawinan Kinan dan Aris diputus cerai oleh pengadilan.

Sebelum perkawinan Kinan dan Aris berakhir di pengadilan, terdapat satu scene yang menarik yakni pertemuan antara Aris dan Kinan dengan didampingi masing-masing pengacaranya dimana pengacara Aris menyatakan bahwa bukti perselingkuhan kliennya tidaklah kuat. Pada sisi lain pengacara Kinan begitu yakin akan menang di persidangan karena mempunyai cukup bukti atas perselingkuhan Aris.

Dalam ilmu hukum, Selingkuh berbeda dengan zina. Zina (overspel) diartikan sebagai hubungan di luar nikah selayaknya suami isteri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang salah satunya terikat dalam perkawinan. Sedangkan “selingkuh” secara definisi tidak dikenal dalam khasanah hukum, tetapi menurut KBBI selingkuh berarti: suka menyembunyian sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang, tidak jujur, curang, serong, suka menggelapkan uang, korup, suka menyeleweng. Dengan demikian berpacaran dengan suami / isteri orang lain sepanjang tidak berhubungan kelamin (layaknya suami isteri) tidak dapat dipandang sebagai perzinahan sebagai alasan gugat cerai. Oleh karena itu pengacara Aris mungkin saja menganggap bukti hubungan terlarang Aris dan Lydia harus benar-benar jelas. Jangan sampai hanya menggambarkan hubungan pertemanan belaka yang justru menunjukkan bahwa Kinan cemburu buta semata.

Meskipun demikian argumen pengacara Aris dapat saja dipatahkan karena alasan perceraian tidak semata karena ada perselingkuhan ataupun perzinahan.  Alasan gugat cerai yang sah menurut hukum adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Jadi sederhananya perkawinan itu merupakan perjanjian yang jika suami / isteri menyebabkan tidak tercapainya tujuan perkawinan itu (bahagia dan kekal) maka isteri / suami dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.

Dalam praktik, jika sebuah perkawinan sudah tidak sehat lagi dan tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal tidak tercapai maka alasan-alasan perceraian tersebut dapat disimpangi. Hal ini dipraktikkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung berikut:

a.  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996: ”Bahwa dalam hal perceraian tersebut tidak perlu dilihat dari siapa penyebabnya percecokkan atau karena salah satu pihak meninggalkan pihak lain tetapi perlu dilihat dari perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hati kedua belah pihak telah pecah maka tidak mungkin dipersatukan lagi”;

b. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3180 K/Pdt/1985 tanggal 24 Desember 1986: ”Pengertian cekcok yang terus menerus tidak dapat didamaikan (onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan pada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataan adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi”;

Senin, 07 Februari 2022

Perbedaan Pejabat Negara dengan Pejabat Pemerintahan

Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivasinya (lembaga negara pendukung). Lembaga Negara diartikan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi negara (ketertiban, keamanan, kesejahteraan, kemakmuran, pertahanan, dan penegakan keadilan). Fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Menurut Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara terdiri dari:
a.Presiden dan Wakil Presiden;

b. b. Ketua, wakil ketua dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g.Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial;
i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.Menteri dan Jabatan setingkat Menteri;
k.Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati / Walikota dan Wakil Bupati / Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Selanjutnya menurut C.F.Strong, Pemerintahan dapat diartikan secara luas dan sempit. Secara luas berarti meliputi seluruh pejabat pada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif sedangkan dalam arti sempit berarti terbatas pada cabang kekuasaan eksekutif. Berangkat dari hal tersebut maka Pejabat Pemerintahan dalam arti luas dapat diartikan sebagai seluruh pejabat (badan-badan publik) yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga yang menjalankan fungsi administrasi belaka (pejabat administrasi negara). Sedangkan pengertian pejabat pemerintahan dalam arti sempit dibatasi pada badan publik dalam menjalankan kekuasaan eksekutif.

Selanjutnya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Oleh karena itu seluruh PNS sesungguhnya merupakan pejabat pemerintahan, namun PNS belum tentu merupakan pejabat negara terlebih UU ASN memungkinkan PNS menjabat sebagai pejabat negara dengan catatan diberhentikan sementara sebagai PNS (tidak rangkap jabatan).

Kendati demikian Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala Pemerintahan. Presiden berkedudukan sebagai pejabat negara karena Presiden berfungsi sebagai alat kelengkapan negara sedangkan dalam kedudukannya sebagai penyelenggara kekuasaan eksekutif maka presiden dipandang sebagai pejabat pemerintahan.

Kamis, 13 Januari 2022

Mengerti HUKUM secara sederhana

Pengertian hukum diungkapkan secara berbeda-beda oleh para ahli hukum sehingga akhirnya ahli hukum Van Apeldoorn menyatakan bahwa tidak ada satu pengertian hukum yang baku. Ilustrasinya begini masyarakat setempat mungkin mendeskripsikan gunung merapi sebagai hutan yang sakral, orang lainnya mungkin akan mengatakan bahwa merapi itu adalah tonjolan tanah di atas permukaan bumi. Tidak ada yang salah dengan pendapat itu karena semua tergantung dari sudut pandang mana gunung merapi itu dilihat. Demikian juga HUKUM ada yang mengartikannya sebagai aturan-aturan, aparatur, kebiasaaan yang ajeg dan lainnya. Tetapi secara sederhana untu memahami tentang hukum kita tidak akan terlepas dari unsur-unsur berikut:
1. Aturan tertulis
Yang dimaksud dengan aturan tertulis adalah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. 

2. Dibuat oleh pejabat yang berwenang
Pejabat berwenang yang dimaksud adalah pejabat yang mempunyai kekuasaan untuk membuat peraturan tersebut. Seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kekuasaan legislasi untuk membentuk undang-undang, demikian juga Gubernur, Bupati, Walikota juga berwenang untuk membentuk aturan berupa Peraturan Daerah.

3. Bersifat mengatur dan memaksa
Mengatur artinya aturan yang dibuat tadi berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali sedangkan memaksa artinya aturan itu harus diikuti. Hal ini lazim dikenal sebagai prinsip fiksi hukum yang artinya semua orang tahu hukum karena aturan tadi telah diundangkan (diumumkan) dalam Berita Negara dan Lembaran Negara.

4. Memuat sanksi jika dilanggar
Jika suatu aturan telah dibentuk maka pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan sanksi seperti sanksi administrasi, perdata, ataupun pidana. Contohnya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 362 melarang setiap orang untuk mencuri. Oleh karenanya setiap orang yang mencuri telah dinanti oleh sanksi berupa pidana penjara atau denda.


Semua aspek kehidupan manusia itu ada aturan hukumnya mulai dari tentang perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP, masalah keperdataan dalam KUHPerdata, masalah negara diatur dalam UUD 1945, maupun aturan organik (turunan / khusus) lainnya seperti masalah kesehatan, ekonomi, sosial dan kemasyarakatan.

Selanjutnya jika ingin memahami hukum lebih menyeluruh lagi maka dapat mempertajam pembelajaran tentang:
- Aspek perundang-undangan: apa saja perundang-undangan yang diakui, tata cara membentuk undang-undang, prinsip membentuk perundang-undangan, kapan pejabat berwenang membentuk perundang-undangan;
- Aspek penegakan perundang-undangan: siapa yang menegakkan jika perundangan itu dilanggar, bagaimana sanksi diterapkan, apa saja jenis-jenis sanksi, apakah sanksi itu efektif.

Demikianlah pemahaman mengenai pengertian HUKUM secara singkat semoga bermanfaat, jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan jejak di kolom komentar yaa !!

Kamis, 16 September 2021

Contoh Soal UJIAN DINAS (Penyesuaian Ijazah S2): Bahasa Indonesia

 

Kalimat berikut yang termasuk kalimat majemuk setara (koordinatif) adalah....
a. 
Kami akan datang jika ada undangan dan tugas dari kepala bagiannya.
b. Mereka mengakui perbuatannya karena tidak ingin namanya tercemar.
c. Gadis itu sangat cerdas, parasnya cantik, dan disenangi teman-temannya.
d. Gemuruh mempercepat hari menjadi gelap sehingga membuat pekerjaannya tidak selesai.

Pembahasan:
Kalimat majemuk setara adalah Kalimat majemuk setara adalah kalimat gabungan yang hubungan antara pola-pola kalimat di dalamnya setara atau sederajat. Kata yang dipakai dalam kalimat majemuk setara adalah: dan, serta, lagi pula, atau, baik ... maupun, oleh sebab itu, oleh karena itu, sedangkan, tetapi, melainkan, padahal.

- Gadis itu sangat cerdas
- Gadis itu parasnya cantik
- Gadis itu disenangi teman-temannya
Jika disederhanakan maka menjadi: c. Gadis itu sangat cerdas, parasnya cantik, dan disenangi teman-temannya.
Jawaban: C


2. 
“Rayonisasi dulu dan sekarang itu berbeda”. Kalau dulu rayonisasi mengelompokkan anak untuk melanjutkan sekolah pada daerah tertentu, sekarang hanya membantu orang tua murid mendaftar sekolah. Jadi lebih bersifat pelayanan. “Sekarang murid bebas memilih sekolah”, kata Abdul Rochim, Kepala Subdinas Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta, saat ditemui sebelum acara Sosialisasi PSB 2002-2003 di Jakarta, Jumat (10/5). (Sumber: Kompas, Sabtu 11 Mei 2002). Gagasan utama paragraph di atas adalah....
a. perbedaan pengertian rayonisasi dulu dan sekarang
b. rayonisasi adalah mengelompokkan anak untuk melanjutkan
c. rayonisasi adalah wujud yang bersifat pelayanan
d. kebebasan murid unutk memilih sekolah
e. pernyataan Kepala Subdinas Pendidikan SLTP
Jawaban: A

3. Kalimat iklan yang paling tepat adalah...
a. Jangan lupa membawa "Aqua"
b. Cepat beli "Aqua"
c. Cepat Minus Pelepas dahaga
d. Kemana pun minumlah "Aqua"
Jawaban: D



Aspek Hukum dalam Film Layangan Putus: Alasan Perceraian

Sumber gambar:  https://www.detik.com/edu/edutainment/d-5888034/serial-layangan-putus-viral-di-medsos-begini-kata-dosen-unair               ...